SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING PT BANK SAHABAT SAMPOERNA (BSS)

ISTILAH

  1. ATM BSS adalah Anjungan Tunai Mandiri milik PT Bank Sahabat Sampoerna, dimana setiap Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran layanan Internet Banking BSS.
  2. Call BSS adalah 1500035
  3. Internet Banking BSS adalah saluran distribusi BSS untuk mengakses rekening yang dimiliki oleh Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada computer.
  4. Bunga adalah manfaat atas penempatan Deposito oleh Nasabah selama jangka waktu.
  5. Nasabah adalah nasabah yang memiliki rekening di BSS. 
  6. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking BSS.
  7. Kantor BSS adalah semua Kantor Cabang BSS Utama/Kantor Cabang Pembantu BSS di seluruh Indonesia, yang tidak terbatas pada Kantor Cabang Utama BSS/ Kantor Cabang Pembantu BSS asal (Pembuka Rekening Tabungan).
  8. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/ diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking BSS.
  9. Password adalah Password Internet Banking BSS yang merupakan kombinasi antara nomor dan huruf sebagai identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna, yang harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking BSS. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah yang bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking BSS.
  10. Token adalah suatu alat yang yang telah diregistrasikan untuk layanan Internet Banking BSS dan digunakan setiap kali nasabah akan melakukan transaksi Finansial.
  11. Nomor Aktivasi Token adalah kombinasi nomor sebanyak 6 (enam) digit yang dikirm oleh sistem pendaftaran Internet Banking melalui Token Nasabah Pengguna setelah melakukan pendaftaran melalui Customer Services BSS.
  12. Personal Identification Number (PIN) Token adalah kombinasi nomor sebanyak 6 (enam) digit yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna dan harus diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan TOKEN.
  13. PIN Mailer adalah surat yang diserahkan oleh BSS kepada Nasabah Pengguna yang berisi PIN Token yang bersifat rahasia, setelah Nasabah yang bersangkutan melakukan pendaftaran layanan Internet Banking BSS.
  14. Tanggal Efektif adalah tanggal tertentu dimana suatu Transaksi Perbankan dilakukan dengan berdasarkan tanggal sistem yang ada BSS.
  15. Layanan Informasi adalah layanan yang disediakan Bank Sahabat Sampoerna bagi Nasabah dalam bentuk penjelasan umum tentang fitur produk/ jasa Bank Sahabat Sampoerna dan penjelasan lainnya seperti informasi lokasi cabang, suku bunga dan nilai tukar valuta.
  16. Rekening adalah rekening atas nama Nasabah yang berstatus aktif, dan merupakan rekening pertama yang terdaftar pada layanan BSS dan digunakan untuk pendebetan biaya yang akan dibebankan sesuai kebijakan BSS.
  17. Transaksi Non Finansial adalah layanan informasi dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti Informasi Saldo, Mutasi Rekening, perubahan data dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan Bank.
  18. Transaksi Finansial adalah layanan yang disediakan Bank bagi Nasabah dalam bentuk transaksi-transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transaksi pemindahbukuan (Overbooking), pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
  19. Transaksi Perbankan adalah Transaksi Non Finansial dan Transaksi Finansial.
  20. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana dana yang disimpan oleh Nasabah pada Deposito dapat ditarik oleh Nasabah.

PENDAFTARAN INTERNET BANKING BSS

  1. Untuk menggunakan layanan Internet Banking BSS, Nasabah terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di Kantor BSS tempat Nasabah membuka rekening.
  2. Pihak yang dapat menggunakan layanan Internet Banking BSS adalah Nasabah pemilik tabungan (korporasi) dan/atau Nasabah giro (korporasi)
  3. Untuk mendapatkan Token dan PIN Mailer, setelah melakukan pendaftaran Internet Banking BSS, Nasabah Pengguna harus datang ke Kantor BSS tempat pembuka rekening. Pengambilan Token dan PIN Mailer hanya dapat dilakukan di Kantor BSS pembuka Rekening dengan menyerahkan formulir permohonan layanan fasilitas Internet Banking.
  4. Satu Token dapat didaftarkan dengan lebih dari satu Rekening selama masih atas nomor CIF yang sama, namun pendaftaran harus dilakukan terpisah untuk setiap Rekening.
  5. Pendaftaran Internet Banking BSS di ATM BSS menggunakan kartu BSS untuk mendapatkan User ID dan Password.
  6. Nasabah harus mengisi dan menandatangani formulir aplikasi layanan Internet Banking yang dapat diperoleh di BSS tempat Nasabah membuka Rekening dengan menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP/ SIM/ KIMS dan Paspor) dan bukti kepemilikan pemegang Rekening.
  7. Nasabah harus memiliki alamat email dan mencantumkan alamat email tersebut dalam formulir permohonan layanan Internet Banking BSS untuk menerima kode aktivasi.
  8. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking BSS.

KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BSS

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking BSS untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan Transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh BSS.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking BSS, Nasabah Pengguna wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Mengganti Password Internet Banking BSS yang sebelumnya dibuat di ATM dengan Password lain yang terdiri min 8 digit alfanumerik.
    2. Memasukkan email yang akan digunakan Nasabah Pengguna untuk menerima laporan Transaksi Perbankan atau informasi lainnya.
    3. Apabila sebelumnya Nasabah Pengguna telah melakukan pelayanan Internet Banking BSS, setelah melakukan langkah a dan b, maka Nasabah Pengguna harus melakukan aktivasi Token dengan memasukkan PIN Token sebagaimana termuat dalam PIN Mailer dan kemudian mengubah PIN Token tersebut dengan 6 (enam) digit PIN Token yang baru.
  3. Untuk setiap Transaksi Perbankan:
    1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah Transaksi Perbankan (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Perbankan telah diisi secara lengkap dan benar). BSS tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/ data yang diberikan oleh Nasabah Pengguna.
    2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas Transaksi Perbankan dimaksud.
    3. Persetujuan atas pelaksanaan Transaksi Perbankan dilakukan apabila Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Nasabah Pengguna wajib memasukkan angka yang muncul pada Token dan Password Internet Banking BSS pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking BSS.
  4. Dalam melakukan Transaksi Perbankan melalui Internet Banking BSS, ditentukan batas waktu Transaksi Perbankan secara parameter, dalam hal Transaksi Perbankan melebih parameter, maka sistem akan mengeluarkan pertanyaan apakah Nasabah Pengguna menginginkan agar waktu diperpanjang.
  5. BSS berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    • Saldo rekening Nasabah Pengguna di BSS tidak cukup atau rekening diblokir/ ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari BSS yang akan diberitahukan kepada Nasabah   Pengguna, atau
    • BSS mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  6. Sebagai bukti bahwa Transaksi Perbankan yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna dapat melakukan pengecekan history Transaksi Perbankan pada Internet Banking BSS ataupun pada rekening Koran (statement) Nasabah. History atas transaksi Perbankan pada Internet Banking BSS yang dapat dilihat oleh Nasabah Pengguna adalah transaksi Perbankan Perbankan yang terjadi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya.
  7. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui :
    • Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BSS.
    • Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BSS, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas Transaksi Perbankan melalui Internet Banking BSS.
    • Dengan melakukan Transaksi Perbankan melalui Internet Banking BSS, Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima BSS akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  8. Penggunaan email:
    • Alamat Email yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna merupakan email yang akan digunakan oleh BSS untuk mengirimkan kode aktivasi dan  informasi Transaksi Perbankan yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Internet Banking BSS.
    • BSS hanya mengirimkan informasi kepada alamat Email yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada BSS dan BSS tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat Email tersebut.
    • BSS tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada BSS melalui Email yang tidak terdapat di Internet Banking BSS, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh BSS.
  9. Segala Transaksi Perbankan yang telah diperintahkan kepada BSS dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  10. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data BSS merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada BSS untuk melaksanakan Transaksi Perbankan yang dimaksud.
  11. BSS menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu BSS tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karenaitu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
  12. Pada setiap Transaksi Finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput nasabah Pengguna dan Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan pada Internet Banking BSS, Nasabah Pengguna harus menekan tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi Finansial.
  13. Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan dari Nasabah Pengguna yang tersimpan dalam pusat data merupakan data yang benar dan diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah Pengguna kepada BSS untuk melakukan Transaksi Perbankan yang dimaksud.
  14. Untuk Transaksi Perbankan dengan Tanggal Efektif yang jatuh pada hari yang sama dengan perintah Nasabah Pengguna, Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan semua Transaksi Perbankan yang telah diotorisasi oleh Nasabah Pengguna dengan Password dan PIN Token serta mendapatkan persetujuan Nasabah Pengguna, karena dalam waktu yang sama BSS akan langsung memproses instruksi tersebut.
  15. Untuk Transaksi Perbankan dengan tanggal hari yang akan datang atau Transaksi Perbankan berkala, Nasabah Pengguna masih dapat membatalkan Transaksi Perbankan tersebut dengan melakukan otorisasi pembatalan menggunakan Token selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum Tanggal Efektif/ tanggal jatuh tempo Transaksi Perbankan yang bersangkutan.
  16. Untuk Transaksi Perbankan dengan tipe tanggal dan hari yang akan datang atau Transaksi Perbankan berkala, Transaksi Perbankan akan diproses setiap awal hari.
  17. Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah Pengguna mencukupi sebelum instruksi Transaksi Perbankan dilaksanakan oleh BSS.
  18. Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi Transaksi Perbankan. BSS tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah Pengguna .
  19. Sebagai bukti bahwa Transaksi Perbankan yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh BSS, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti Transaksi Perbankan berupa nomor transaksi/ referensi pada halaman transaksi layanan Internet Banking BSS.
  20. Ketentuan limit Transaksi Perbankan dan biaya pemindahbukuan, transfer dan lainnya, yang dilakukan melalui Internet Banking BSS, mengikuti ketentuan yang diatur secara terpisah dan atas pertimbangannya sendiri, BSS berhak untuk mengubah limit Transaksi Perbankan.
  21. BSS berhak menghentikan layanan Internet Banking BSS untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BSS untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BSS, dan untuk itu BSS tidak berkewajiban mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada Pihak manapun.

USER ID DAN PASSWORD INTERNET BANKING BSS

  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna wajib menjaga dengan baik User ID dan Password tersebut.
  2. BSS berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah Pengguna. User ID yang diserahkan oleh BSS kepada Nasabah Pengguna adalah User ID yang permanen dan tidak dapat diubah.
  3. User ID dan Password Nasabah Pengguna akan diblokir jika melakukan hal berikut:
    1. Salah memasukkan User ID/ Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) hari
    2. Salah memasukkan angka dari Token sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi finansial.
    3. Salah memasukkan Nomor Aktivasi Token sebanyak 3 kali berturut-turut dalam 1 (satu) hari.
    4. Salah memasukkan PIN Token sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) hari.
    5. Mengajukan penggantian Kartu BSS dan atau dilaporkan Kartu BSS hilang.
    6. User ID dan atau PIN dilaporkan telah diketahui oleh orang lain
    7. Nasabah Pengguna lupa Password
    8. Hasil penelitian BSS mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan PIN Nasabah Pengguna telah diketahui oleh orang lain.
  4. Apabila Nasabah Pengguna bermaksud akan menggunakan layanan Internet Banking BSS kembali setelah User ID dan Password terblokir, maka untuk kasus pemblokiran yang disebabkan oleh :
    1. Point 3 huruf a,b,c dan d : Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BSS untuk membuka blokirnya setelah diverifikasi kepada Nasabah Pengguna.
    2. Point 3 huruf e,f dan g : Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BSS dan melakukan registrasi ulang Internet Banking BSS di mesin ATM BSS.
  5. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password Internet Banking dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking kepada orang lain;
    2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain;
    3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet Banking BSS agar tidak diketahui orang lain;
    4. Mengganti Password Internet Banking BSS secara berkala;
    5. Tidak menggunakan Password Internet Banking yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
  6. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga Password Internet Banking BSS telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password, maka nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada BSS. Segala instruksi Transaksi Perbankan berdasarkan penggunaan User ID, Password dan Token yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BSS menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
  7. Penggunaan User ID dan Password Internet Banking BSS mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi Perbankan yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya Transaksi Perbankan yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh BSS.
  8. Segala penyalahgunaan User ID maupun Password Internet Banking BSS (termasuk Token) merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan BSS dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID maupun Password Internet Banking BSS.

KURS

  1. Informasi nilai tukar valuta asing, suku bunga dan kurs lainnya yang disediakan di Internet Banking BSS hanya merupakan indikasi dari kurs yang berlaku pada saat itu, dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BSS tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna.
  2. Transaksi Nasabah Pengguna dalam mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku di BSS pada saat Transaksi Perbankan dijalankan.

BIAYA-BIAYA

  1. BSS berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan atau biaya Transaksi Perbankan yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Internet Banking BSS dan Transaksi Perbankan yang dilakukan melalui Internet Banking BSS.
  2. BSS berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biayabiaya yang dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas penggunaan fasilitas Internet Banking BSS. Nasabah dengan ini memberikan Kuasa kepada BSS untuk melakukan pendebetan sebagaimana diatur di dalam Pasal ini.
  3. Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas Internet Banking BSS akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/ atau biaya Transaksi Perbankan, yang akan di debet secara otomatis dari rekening Nasabah.

PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN INTERNET BANKING BSS

  1. Akses layanan Internet Banking BSS akan dihentikan oleh BSS apabila:
    1. Nasabah Pengguna mengajukan permohonan pengakhirannya layanan Internet Banking BSS secara tertulis dengan mengisi Formulir Registrasi yang disediakan oleh BSS melalui kantor BSS terdekat.
    2. Nasabah Pengguna menutup rekening di BSS.
    3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password, Security Image, Secret Question dan PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    4. BSS menemukan adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
    5. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan Internet Banking karena keharusan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dalam hal diajukannya permohonan penghentian layanan terhadap Nasabah Pengguna oleh Pihak yang berwenang.
    6. BSS mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah baik secara lisan ataupun tulisan.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BSS dan melakukan pendaftaran ulang di cabang tempat Rekening Nasabah dibuka.

FORCE MAJEURE

Nasabah Pengguna akan membebaskan BSS dari segala tuntutan apapun, dalam hal BSS tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BSS termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet Banking BSS, web browser atau komputer sistem BSS, Nasabah Pengguna, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huruhara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BSS.

LAIN LAIN

  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking BSS adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan BSS jika dicetak.
  2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call BSS atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan Transaksi Perbankan dan akses layanan Internet Banking BSS.
  3. BSS dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk tertulis dilayar Internet Banking atau berupa email ataupun melalui sarana lainnya.

Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BSS serta syarat-syarat pembukaan rekening/ kartu BSS, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BSS dalam bentuk dan sarana apapun.